POLIGAMI
Nama : Citra Ryan Rahmawati
Nim : 1860103232118
APA ITU POLIGAMI? DAN BAGAIMANA DASAR HUKUMNYA?
Poligami adalah dua penggalan kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jika kedua kata tersebut digabungkan akan bermakna perkawinan yang memiliki banyak pasangan.
Dalam Kamus Inggris Indonesia, poligami juga dianggap saduran dari bahasa Inggris "poligami" yang berarti seseorang yang memiliki pasangan lebih dari satu, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam hukum Islam, batasan yang diperbolehkan hanya sampai empat orang. Penjelasan mengenai poligami tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Menurut peraturan undang-undang Republik Indonesia pernikahan dengan konsep lebih dari satu juga merupakan sesuatu yang sah atau boleh. Hanya saja untuk menerapkannya, pelaku poligami sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan tertentu.
Dasar hukum poligami ini bisa kita temukan pada pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa pihak pengadilan dapat memberikan izin bagi berlangsungnya pernikahan poligami.
Menurut pasal 56 ayat 1 KHI juga tertuang aturan yang membahas mengenai hukum poligami. Untuk dapat melakukan praktek tersebut seorang suami juga harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak pengadilan agama.
Ada beberapa persyaratan yang wajib untuk di penuhi untuk melakukan poligami, antara lain:
• Memiliki izin dari istri
• Memiliki kepastian bahwa suami sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya
• Adanya jaminan bisa berlaku adil
• Melengkapi persyaratan poligami yang bersifat kumulatif
• Mengajukan surat permohonan kepada pihak pengadilan
Komentar
Posting Komentar