Harta Benda Dalam Perkawinan

 Nama : Citra Ryan Rahmawati 

Nim : 1860103232118

Kelas : Htn 2D


Assalamualaikum wr.wb 

Haii...

Disini aku akan menjelaskan tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, jangan lupa disimak yaa...



Harta benda dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang manusia. Dengan adanya harta benda berbagai kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian,tempat tinggal, transportasi, rekreasi, penunjang beribadah dan sebagainya dapat dipenuhi. Dalam perkawinan kedudukan harta benda disamping sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. Tetapi banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki banyak harta benda dalam perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya perselisihan dan perceraian suami isteri. Oleh sebab itu perlu ditinjau dari beberapa segi agar hal yang tidak baik dapat dihindari.

Harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

Artinya :"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik".(Q.S.An Nisa' : 5)

 Harta Bawaan

• Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974

Menetapkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.

• Pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991

Kedua suami isteri wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup selama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya.

Harta Bersama Suami Istri

• Pasal 85 KHI

"Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri".

• Pasal 35 atat 2 UU nomor 1 tahun 1974

Menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Adapun harta bersama tersebut dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan suratsurat berharga, benda berwujud atau benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau isteri menjadi harta milik bersama. Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu pihak tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tersebut.

• Pasal 1 huruf f Inpres nomor 1 tahun 1991

mengatakan bahwa Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau isteri.

Harta Gono Gini

Dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama, harta gono gini disebut dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya (dalam pasal 1 ayat f) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.

• Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, yaitu sebagai berikut :

   “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”

• KUH Per pasal 125

"Jika si suami tidak ada atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal itu dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dari harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh pengadilan negeri.”

• KHI Pasal 88

"Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama."

• KHI Pasal 97

“ Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

Secara umum, hukum Islam tidak melihat adanya harta gonogini. Dengan kata lain, Hukum Islam pada umumnya lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan istri merupakan harta miliknya, demikian juga apa yang dihasilkan suami adalah harta miliknya.

Pasal 86 KHI:

1. ada dasaranya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

2. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya,demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuaai penuh olehnya.


sekian penjelasan dari saya, terimakasih


Wassalamu'alaikum Wr. Wb 

Komentar